Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi (TTE) adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Saat memiliki TTE tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain UU ITE, TTE tersertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Manfaat Penggunaan TTE, Yaitu :
- Efisiensi Waktu
Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani.
- Kekuatan Hukum Setara dengan Tanda Tangan Basah
Saat memiliki TTE tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain UU ITE, TTE tersertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
- Identitas Terjamin
- Hemat Biaya Pengeluaran
- Eco-Friendly
Sumber Referensi : Penyelenggara Sertifikat ELektronik
Untuk mendapatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersebut, proses yang harus dilakukan adalah:
- Menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik [unduh format surat permohonan]
- Menandatangani Surat Perjanjian Pemilik Sertifikat Elektronik [unduh format surat perjanjian]
- Melampirkan fotocopy KTP Elektronik (jelas dan tidak kabur)
- Melampirkan fotocopy Kartu Pegawai (jelas dan tidak kabur)
- Melampirkan fotocopy SK Penempatan Terakhir (jelas dan tidak kabur)
- Wajib memiliki Email Pemerintahan (mail.go.id) *jika belum memiliki dapat mangujukan permohonan pada tautan berikut : Layanan Email Pemerintahan
*saat ini layanan ini masih dikhususkan bagi Kepala Perangkat Daerah
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Bidang Teknologi dan Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Sumba Barat
email = [email protected]