Sosialisasi Netralisasi ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020

Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020, Bawaslu mengadakan Sosialisasi Netralisasi Aparatur Sipil Negara pada pilkada Serentak Tahun 2020, membahas tentang Netralisasi ASN , upaya pencegahan Dan penindakan pelanggaran Netralisasi ASN, bertujuan agar ASN di kabupaten Sumba Barat dapat memahami serta menjaga netralisasi berdasarkan regulasi nyang ada.

Netralisasi berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Sumba Barat, Kepala BKPP dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Dan Para kepala OPD se-Kabupaten Sumba Barat dan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. Peserta sosialisasi berjumlah 100 orang.

Sosialisasi juga diisi oleh para narasumber, yaitu: Ketua Bawaslu sebagai Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Yusti Rambu Karadji, S.Th, Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Papi B. Djurumana , S.Th, Kordiv SDM, Organisasi , Data dan Informasi, , Oktavianus malo, SH.

Dalam kesempatan itu ditegaskan bahwa para ASN harus netral dalam menyambut Pilkada serentak 2020 beberapa bulan nanti. ASN dilarang untuk mengikuti dan mendukung salah satu calon peserta Pilkada secara terang-terangan, seperti ikut dalam kampanye, ikut dalam tim sukses, ikut deklarasi paket, maupun ikut mempengaruhi orang u

ntuk memilih salah satu peserta Pilkada. ASN juga dilarang me like dan berkomentar di Media Sosial terkait salah satu pasangan calon peserta Pilkada.

Apabila ditemukan oleh Bawaslu bahwa ada ASN yg melanggar  maka Bawaslu akan menindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang Netralisasi ASN dalam Pilkada Serentak adalah;

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Acara dimulai pada jam 09.00 dan ditutup pada jam 15.00. Wita. Salam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 5 =