Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

MEMBANTU BUPATI DALAM PENYELENGGARAAN/MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KOMUNIKASI, INFORMASI, PERSANDIAN DAN STATISTIK

  1. Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi serta pelaksanaan kebijakan teknis Komunikasi, Informasi, persandian dan statistik;
  2. Penyelenggaraan fasilitas dan pengendalian komunikasi dan informatika meliputi pos dan telekomunikasi, sarana komunikasi dan diseminasi informasi, telematika, serta pengolahan data elektronik;
  3. Pelaksanaan kewenangan di bidang Komunikasi, Informasi, persandian dan statistik;
  4. Penyusunan rencana dan pelaksanaan program di bidang Hubungan Masyarakat, Pemberdayaan Informasi dan Ketelematikaan;
  5. Pelaksanaan pemberdayaan TIK, serta pengembangan TIK;
  6. Pelaksanaan pemberdayaan informasi melalui pemberayaan potensi informasi kelompok informasi masyarakat, pengumpulan data informasi dan penyebaran informasi;
  7. Pelaksanaan kerja sama telekomunikasi informasi dan dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan aspek telematika sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  8. Pelaksanaan peliputan dan pendokumentasian informasi;
  9. Pelaksanaan pengelolaan informasi melalui media;
  10. Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  11. Penyelenggaraan kordinasi dan pembinaan UPTD.
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG

TUGAS POKOK

Melaksanakan Urusan Pemerintahan Dan Tugas Pembantunan Di Bidang Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik


FUNGSI

  1. Penyusunan rencana strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan RPJMD Kabupaten;
  2. Pelaksanaan kegiatan Komunikasi, Informasi, persandian dan statistik;
  3. Perumusan kebijakan Komunikasi, Informasi, persandian dan statistik;
  4. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
  5. Pembinaan,pengawasan dan pengendalian kegiatan Komunikasi, Informasi, persandian dan statistik;
  6. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Dinas;
  7. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP);
  8. Pembinaan,pengawasan dan pengendalian produk hukum bidang Komunikasi, Informasi, persandian dan statistik;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

TUGAS POKOK

Melaksanakan Administrasi Umum, Pengkoordinasian Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan Serta Pengelolaan Keuangan Dinas


FUNGSI

  1. Penyusunan program kerja sekretariat sesuai dengan Renstra dinas;
  2. Penghimpunan dan pengelolaan data, penyusunan Renstra dinas;
  3. Penyelenggaraan administrasi umum;
  4. Penyusunan evaluasi dan laporan dinas;
  5. Penyelenggaraan upaya pemecahan masalah sekretariat;
  6. Pengkoordinasian upaya pemecahan masalah dinas;
  7. Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sekretariat;
  8. Pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
  9. Penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan asset dinas;
  10. Pengelolaan Keuangan Dinas;
  11. Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sekretariat;
  12. Pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja dinas; dan
  13. Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh kepala dinas.

TUGAS POKOK

Melaksanakan Sebagian Tugas Dinas Di Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik Serta Statistik, Yang Meliputi Menyusun Dan Melaksanakan Rencana Program Dan Petunjuk Teknis, Melaksanakan Koordinasi Dan Kerjasama Dengan Lembaga Dan Instansi Lain, Melaksanakan Pengawasan Dan Pengendalian, Melaksanakan Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Melaksanakan Tugas-Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Dinas Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsinya


FUNGSI

  1. Pelaksanaan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintahan daerah;
  2. Pelaksanaan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah daerah;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
  4. Pelaksanaan pelayanan informasi publik di daerah;
  5. Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  6. Pelaksanaan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
  7. Pelayanan dan pengolahan pengaduan masyarakat;
  8. Pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan Non Pemerintah Daerah di Daerah;
  9. Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK

Melaksanakan Sebagian Tugas Dinas Di Bidang Teknologi Dan Informatika, Yakni Meliputi Menyusun Dan Melaksanakan Rencana Program Dan Petunjuk Teknis, Melaksanakan Koordinasi Dan Kerjasama Dengan Lembaga Dan Instansi Lain, Melaksanakan Pengawasan Dan Pengendalian, Melaksanakan Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Melaksanakan Tugas-Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Dinas Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsinya


FUNGSI

  1. Pelaksanaan pelayanan infrastruktur dasar Data Center (DC), Disaster Recovery Center (DRC) dan TIK dan layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
  2. Pelaksanaan pelayanan manajemen data informasi e-government dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan di daerah;
  3. Pelaksanaan pelayanan keamanan informasi e-government dan layanan sistem Komunikasi Intra pemerintah di Daerah;
  4. Pelaksanaan tata kelola jaminan keamanan informasi menggunakan persandian (aspek kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan atau nir-sangkal), pelaksanaan dukungan kegiatan pengamanan informasi, pelaksanaan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar SKPD;
  5. Pelayanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pengelolaaan infrastruktur dan teknologi informatika, dan keamanan informasi;
  6. Perencanaan kebutuhan Sumber Daya Manusia Sandi dan Koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandi;
  7. Pelayanan pelaksanaan audit TIK;
  8. Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK

Melaksanakan Sebagian Tugas Dinas Di Bidang Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik (e-Gov), Yang Meliputi Menyusun Dan Melaksanakan Rencana Program Dan Petunjuk Teknis, Melaksanakan Koordinasi Dan Kerjasama Dengan Lembaga Dan Instansi Lain, Melaksanakan Pengawasan Dan Pengendalian, Melaksanakan Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Melaksanakan Tugas-Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Dinas Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsinya

FUNGSI

  1. Pelaksanaan pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
  2. Pelaksanaan penyelenggaraan ekosistem TIK smart city;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) di Pemerintah Daerah;
  4. Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat di daerah;
  5. Pelaksanaan penyelenggaraan layanan TI;
  6. Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.